PSAK 65 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian merupakan konvergensi dari PSAK 4 revisi 2009 yang mengatur Akuntansi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri. Setelah PSAK 65 disahkan, PSAK 4 revisi terbaru (2013) hanya mengatur Laporan Keuangan Tersendiri. PSAK 65 sendiri adalah adaptasi dari International Financial Reporting Standars (IFRS), yaitu IFRS 10 sekaligus menjalankan emiten DSAK IAI full adoption IFRS.
PSAK 65 menjelaskan mengenai Laporan Konsolidasi. Laporan
keuangan konsolidasian terjadi karena adanya perusahaan (perusahaan induk) yang
memiliki anak perusahaan dan dapat mengendalikan anak perusahaan. Menurut PSAK
65 dalam paragraf 07 dinyatakan investor mengendalikan investee jika
memenuhi seluruh komponen berikut:
- Kekuasaan atas investee
- Eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee
- Kemampuan untuk menggunakan kekuasaanya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil investor
Ketiga hal tersebut
merupakan syarat yang harus dipenuhi apabila tidak maka investor tidak memiliki
pengendalian atas investee. Definisi tersebut merupakan revisi definisi
pengendalian yang sebelumnya ada pada PSAL 4 R 2009 yang menyatakan “pengendalian
adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas
untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas anak tersebut”.
Investor dinyatakan memiliki kekuasaan jika dapat mengarahkan
kegiatan perusahaan yang bersifat kebijakan, baik secara keuangan maupun
operasional. Tidak berubah dengan cara yang dinyatakan PSAK 4, untuk memperoleh
kekuasaan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti kepemilikan hak suara, opsi
atau instrumen yang dapat dikonversi, perjanjian kontraktual atau dengan
memiliki agen dengan kemampuan untuk mengarahkan kebijakan penting yang berguna
bagi investor. Dalam PSAK 65, dinyatakan hak bukan merupakan faktor dominan
karena dapat terjadi suatu entitas memiliki hak suara pada entitas lain diatas
50% namun tidak dapat menentukan kebijakan penting dari entitas lain. Sedangkan
dalam PSAK 4 R 2009 hanya menggambarkan pengendalian terjadi jika mempunyai
lebih dari 50% hak suara. Kecuali dapat ditunjukan dengan jelas jika tidak ada
pengendalian. Hak suara dibawah 50% tetap memiliki kekuasaan yang dapat diperoleh
melalui kontrak perjanjian antara invetor dengan investee.
PSAK 65 menjelaskan mengenai entitas invetasi yang
sebelumnya tidak terdapat dalam PSAK 4. Pada PSAK 65 paragraf 31. Dinyatakan “entitas
investasi tidak mengkonsolidasi entitas anaknya ketika entitas tersebut memperoleh
pengendalian atas entitas lain”. Entitas induk dari suatu entitas investasi
mengonsolidasi seluruh entitas yang dikendalikannya, termasuk entitas yang
dikendalikan melalui entitas anak yang merupakan entitas investasi, kecuali
entitas induk itu sendiri merupakan entitas investasi. Yang dimaksud entitas investasi
adalah entitas yang melakukan aktivitas berikut:
- Memperoleh dana dari satu atau lebih investor dengan tujuan memberikan investor tersebut jasa manajemen investasi.
- Menyatakan komitmen kepada investor bahwa tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan dana yang semata-mata untuk memperoleh imbalan hasil dari kenaikan nilai modal, penghasilan invetasi, atau keduanya.
- Mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh investasinya berdasarkan nilai wajar. Ketika suatu entitas merupakan entitas investasi, entitas tersebut tidak mengonsolidasi entitas anaknya, yang dilakukannya adalah mengukur investasi dalam entitas anak berdasarkan nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Seorang
direktur keuangan sebuah BUMN bertannya tentang apakah anak perusahaan PT X
yang baru dibeli hadur dikonsolidasi atau tidak dengan laporan keuangan BUMN
tersebut? Pemilik lama PT X ini memiliki hak opsi untuk membeli kembali 100%
saham kapanpun dengan harga plus tingkat keuntungan tertentu. Selain itu
pemilik lama PT X, walau sudah memiliki lagi saham X, masih memiliki hak untuk
menempatkan satu orang direktur dan satu orang anggota dewan komisaris. Semua hak
pemilik lama diatur dengan menggunakan kontrak tertulis antara pemilik lama dengan
BUMN yang membelinya. Pertanyaanya adalah apakah BUMN pembeli ini harus mengkosolidasikan
laporan keuangan PT X? Jika BUMN pembeli ini memiliki pengendalian terhadap PT
X maka BUMN pembeli wajib melakukan konsolidasi terhadap laporan keuangan PT X.
Berdasarkan ilustrasi diatas bahwa pengendalian sangat
penting utuk mengaplikasikan PSAK tentang laporan keuangan dalam kegiatan
investasi yang dilakukan perusahaan. Jika satu entitas memiliki pengendalian
terhadap entitas lain maka entitas induk harus melakukan konsolidasi atas
laporan keuangan berlaku PSAK 65. Dalam kasus tersebut BUMN sebagai investor
yang memiliki 100% saham PT X nampaknya tidak memiliki pengendalian karena
masih adanya hak kontraktual yang dimiliki pemilik saham lama untuk dapat
membeli kembali saham yang dijualnya kapanpun dengan harga yang disepakati berdasarkan
kontrak. Hak ini dapat menghalangi
pengendalian yang dimiliki investor (BUMN pembeli). Baik PSAK 4 maupun PSAK 65
menyebutkan hak suara potensial harus diperhitungkan dalam menentukan apakah
investor memiliki pengendalian atau tidak.
Implikasi
laporan keuangan bagi perusahaan induk. Pertama laba penjualan induk
keperusahaan anak harus dieliminasi dalam proses konsolidasi. Perusahaan yang
menjual barang atau jasa kepada investee akan memiliki kinerja laba yang lebih buruk jika laporan
keuangan dikonsolidasikan. Kedua utang perusahaan investee otomatis
menjadi utang investor jika laporan keuangan dikonsolidasikan. Kedua hal
tersebut dapat menyebabkan perusahaan investor untuk mendesain kontrak dengan
mengkonsolidasi laporan keuangan dengan cara menghilangkan pengendalian dari
tangan investor.
Disahkannya PSAK 65 untuk
memberikan penjelasan lebih rinci mengenai definisi pengendalian. PSAK 65 juga
menjadi dasar bahwa entitas yang memiliki hak suara kurang dari 50% maka dapat
konsolidasi jika memenuhi syarat-syarat terjadinya pengendalian, dimana pada PSAK
4 R 2009 hanya dijelaskan secara implisit. Selain itu adanya penjelasan baru
mengenai batasan konsolidasi jikan merupakan entitas.
Contoh penerapan PSAK 65
pada perusahaan di Indonesia:
Sumber :
www.indonesiare.co.id
https://bppk.kemenkeu.go.id
PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar