Sabtu, 19 Oktober 2019

Penerapan PSAK 4 dan 65 Di Indonesia



Hallo Assalamualaikum, saya Siti Rishayati. blog kali pembahasan Penerapan PSAK 4 dan 65 di Indonesia, ini merupakan bagian dari tugas matakuliah saya di semester 7 yaitu Analisis Standar Akuntansi Keuangan. Berikut penjelasannya, semoga bermanfaat :)
             
             PSAK 65 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian merupakan konvergensi dari PSAK 4 revisi 2009 yang mengatur Akuntansi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri. Setelah PSAK 65 disahkan, PSAK 4 revisi terbaru (2013) hanya mengatur Laporan Keuangan Tersendiri. PSAK 65 sendiri adalah adaptasi dari International Financial Reporting Standars (IFRS), yaitu IFRS 10 sekaligus menjalankan emiten DSAK IAI full adoption IFRS.
        PSAK 65 menjelaskan mengenai Laporan Konsolidasi. Laporan keuangan konsolidasian terjadi karena adanya perusahaan (perusahaan induk) yang memiliki anak perusahaan dan dapat mengendalikan anak perusahaan. Menurut PSAK 65 dalam paragraf 07 dinyatakan investor mengendalikan investee jika memenuhi seluruh komponen berikut:
  1. Kekuasaan atas investee
  2. Eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee
  3. Kemampuan untuk menggunakan kekuasaanya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil investor

Ketiga hal tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi apabila tidak maka investor tidak memiliki pengendalian atas investee. Definisi tersebut merupakan revisi definisi pengendalian yang sebelumnya ada pada PSAL 4 R 2009 yang menyatakan “pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas anak tersebut”.
            Investor dinyatakan memiliki kekuasaan jika dapat mengarahkan kegiatan perusahaan yang bersifat kebijakan, baik secara keuangan maupun operasional. Tidak berubah dengan cara yang dinyatakan PSAK 4, untuk memperoleh kekuasaan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti kepemilikan hak suara, opsi atau instrumen yang dapat dikonversi, perjanjian kontraktual atau dengan memiliki agen dengan kemampuan untuk mengarahkan kebijakan penting yang berguna bagi investor. Dalam PSAK 65, dinyatakan hak bukan merupakan faktor dominan karena dapat terjadi suatu entitas memiliki hak suara pada entitas lain diatas 50% namun tidak dapat menentukan kebijakan penting dari entitas lain. Sedangkan dalam PSAK 4 R 2009 hanya menggambarkan pengendalian terjadi jika mempunyai lebih dari 50% hak suara. Kecuali dapat ditunjukan dengan jelas jika tidak ada pengendalian. Hak suara dibawah 50% tetap memiliki kekuasaan yang dapat diperoleh melalui kontrak perjanjian antara invetor dengan investee.
            PSAK 65 menjelaskan mengenai entitas invetasi yang sebelumnya tidak terdapat dalam PSAK 4. Pada PSAK 65 paragraf 31. Dinyatakan “entitas investasi tidak mengkonsolidasi entitas anaknya ketika entitas tersebut memperoleh pengendalian atas entitas lain”. Entitas induk dari suatu entitas investasi mengonsolidasi seluruh entitas yang dikendalikannya, termasuk entitas yang dikendalikan melalui entitas anak yang merupakan entitas investasi, kecuali entitas induk itu sendiri merupakan entitas investasi. Yang dimaksud entitas investasi adalah entitas yang melakukan aktivitas berikut:
  1. Memperoleh dana dari satu atau lebih investor dengan tujuan memberikan investor tersebut jasa manajemen investasi.
  2. Menyatakan komitmen kepada investor bahwa tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan dana yang semata-mata untuk memperoleh imbalan hasil dari kenaikan nilai modal, penghasilan invetasi, atau keduanya.
  3. Mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh investasinya berdasarkan nilai wajar. Ketika suatu entitas merupakan entitas investasi, entitas tersebut tidak mengonsolidasi entitas anaknya, yang dilakukannya adalah mengukur investasi dalam entitas anak berdasarkan nilai wajar melalui laporan laba rugi.

            Seorang direktur keuangan sebuah BUMN bertannya tentang apakah anak perusahaan PT X yang baru dibeli hadur dikonsolidasi atau tidak dengan laporan keuangan BUMN tersebut? Pemilik lama PT X ini memiliki hak opsi untuk membeli kembali 100% saham kapanpun dengan harga plus tingkat keuntungan tertentu. Selain itu pemilik lama PT X, walau sudah memiliki lagi saham X, masih memiliki hak untuk menempatkan satu orang direktur dan satu orang anggota dewan komisaris. Semua hak pemilik lama diatur dengan menggunakan kontrak tertulis antara pemilik lama dengan BUMN yang membelinya. Pertanyaanya adalah apakah BUMN pembeli ini harus mengkosolidasikan laporan keuangan PT X? Jika BUMN pembeli ini memiliki pengendalian terhadap PT X maka BUMN pembeli wajib melakukan konsolidasi terhadap laporan keuangan PT X.

            Berdasarkan ilustrasi diatas bahwa pengendalian sangat penting utuk mengaplikasikan PSAK tentang laporan keuangan dalam kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan. Jika satu entitas memiliki pengendalian terhadap entitas lain maka entitas induk harus melakukan konsolidasi atas laporan keuangan berlaku PSAK 65. Dalam kasus tersebut BUMN sebagai investor yang memiliki 100% saham PT X nampaknya tidak memiliki pengendalian karena masih adanya hak kontraktual yang dimiliki pemilik saham lama untuk dapat membeli kembali saham yang dijualnya kapanpun dengan harga yang disepakati berdasarkan kontrak.  Hak ini dapat menghalangi pengendalian yang dimiliki investor (BUMN pembeli). Baik PSAK 4 maupun PSAK 65 menyebutkan hak suara potensial harus diperhitungkan dalam menentukan apakah investor memiliki pengendalian atau tidak.
Implikasi laporan keuangan bagi perusahaan induk. Pertama laba penjualan induk keperusahaan anak harus dieliminasi dalam proses konsolidasi. Perusahaan yang menjual barang atau jasa kepada investee akan memiliki  kinerja laba yang lebih buruk jika laporan keuangan dikonsolidasikan. Kedua utang perusahaan investee otomatis menjadi utang investor jika laporan keuangan dikonsolidasikan. Kedua hal tersebut dapat menyebabkan perusahaan investor untuk mendesain kontrak dengan mengkonsolidasi laporan keuangan dengan cara menghilangkan pengendalian dari tangan investor.
Disahkannya PSAK 65 untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai definisi pengendalian. PSAK 65 juga menjadi dasar bahwa entitas yang memiliki hak suara kurang dari 50% maka dapat konsolidasi jika memenuhi syarat-syarat terjadinya pengendalian, dimana pada PSAK 4 R 2009 hanya dijelaskan secara implisit. Selain itu adanya penjelasan baru mengenai batasan konsolidasi jikan merupakan entitas.
Contoh penerapan PSAK 65 pada perusahaan di Indonesia:




Sumber :
www.indonesiare.co.id
https://bppk.kemenkeu.go.id
PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar