Minggu, 29 Desember 2019

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (KDPPLKS)

Hallo Assalamualaikum, saya Siti Rishayati. blog kali pembahasan Hirarki Nilai Wajar PSAK 68, ini merupakan bagian dari tugas matakuliah saya di semester 7 yaitu Analisis Standar Akuntansi Keuangan. Berikut penjelasannya, semoga bermanfaat :)
Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuanga syariah (KDPPLK Syariah) merupakan pengaturan akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian atas transaksi syariah. KDPPLKS berbeda dengan KKPK yang merupakan pengaturan atas transaksi keuangan secara konvensional.

Tujuan dan Peran KDPPLKS : 
1.  Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya
2. Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah
3. Auditor dalam memberikan pendapat mengenai apkah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum
4. Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.

Pemakai Serta Kebutuhan Atas Informasi KDPPLKS, yaitu:
1. Investor
2. Pemberi dana qardh
3. Pemilik dana syirkah temporer
4. Pemilik dana titipan
5. Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah dan wakaf
6. Pengawas syariah
7. Karyawan
8. Pemasok dan mitra usaha lainnya
9. Pelanggan
10. Pemerintah
11. Masyarakat

Paradigma Transaksi Syariah :
Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah).

Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.

Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis dan harmonis.
Asas Transaksi Syariah :
1. Prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai yang bersifat universal dan dapat memberikan manfaat secara umum dan semangat tolong menolong.. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).
2. Prinsip Keadilan (‘adalah) esensinya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan sesuatu sesuai porsinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur: 
• riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl); 
• kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan); 
• maysir (unsur judi dan sikap spekulatif
• gharar (unsur ketidakjelasan); 
• haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).
3. Prinsip kemaslahatan (mashlahah) esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. 
Prinsip keseimbangan (tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. 
4. Prinsip universalisme (syumuliyah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

Karakteritsik Transaksi Syariah
Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:
•  transaksih hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha
• prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib
• uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas
•  tidak mengandung unsur riba
•  tidak mengandung unsur kezaliman
•  tidak mengandung unsur maysir
•  tidak mengandung unsur gharar
•  tidak mengandung unsur haram
• tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk
• transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad
• tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar)
• tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).

Bentuk Laporan Keuangan :
• Posisi Keuangan Entitas Syariah (dalam Neraca)
Informasi Kinerja Entitas Syariah (dalam Laporan Laba-Rugi)
• Informasi Perubahan Posisi Keuangan Entitas Syariah
• Informasi Lain
• Catatan dan Skedul Tambahan

Asumsi Dasar
• Dasar Akrual
pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
• Kelangsungan Usaha
Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.

Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan:
Karateristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat beberapa  karakteristik kualitatif pokok yaitu :
• Dapat Dipahami
• Relevan
• Keandalan
• Materialitas
• Penyajian Jujur
• Substansi Mengungguli Bentuk
• Netralitas
• Pertimbangan Sehat
• Kelengkapan
• Dapat Dibandingkan

Unsur-unsur Laporan Keuangan :
1. komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial
• laporan posisi keuangan
• laporan laba rugi; 
• laporan arus kaas
•  laporanperubahan ekuitas.
2. komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial:
•  laporan  sumber dan penggunaan dana zakat
•  laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
• komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.

Pengukuran Unsur Laporan Keuangan :
• Biaya Historis
• Biaya Kini
• Nilai Realisasi/Penyelesaian
 
Dasar pengukuran yang lazimnya digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. Ini biasanya digabungkan dengan dasar pengukuran yang lain. Misalnya, persediaan biasanya dinyatakan sebesar nilai terendah dari biaya historis atau nilai realisasi bersih (lower of cost or net realizable value), atau akuntansi dana pensiun menilai aset tertentu berdasarkan nilai wajar (fair value).

Sabtu, 21 Desember 2019

PSAK 72 PENDAPATAN DARI KONTRAK DENGAN PELANGGAN

Hallo Assalamualaikum, saya Siti Rishayati. blog kali pembahasan Hirarki Nilai Wajar PSAK 68, ini merupakan bagian dari tugas matakuliah saya di semester 7 yaitu Analisis Standar Akuntansi Keuangan. Berikut penjelasannya, semoga bermanfaat :)


PSAK 72
PENDAPATAN DARI KONTRAK DENGAN PELANGGAN

PSAK 72 membahas tentang pendapatan kontrak dari pelanggan, PSAK tersebut mengadopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 15 Revenue from Contract With Customers yang efektif pada 1 januari 2018. PSAK 72 akan menjadi standar yang bersifat principles based untuk pengakuan pendaparan yang berlaku untuk sebagian kontrak dengan pelanggan dan menghilangkan pengaturan dalam standar yang lain, misalnya :
  1. PSAK 23 Pendapatan (IAS 18 Revenue)
  2. PSAK 34 Kontrak Kontruksi (IAS 11 Contruction Contracts)
  3. PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate.
  4. IASK 10 Program Loyalitas Pelanggan (IFRIC 13 Customer Loyalty Programmes)
  5. ISAK 21 Perjanjian Kontruksi Real Estate (IFRIC 15 Agreements for the Contruction of Real Estate)
  6.  ISAK 27 Pengalihan Aset dari Pelanggan (IFRIC 18 Transfers of Assets from Customers)
Entitas menerapan pernyataan untuk seluruh kontrak dengan pelanggan, kecuali:
  1. Kontrak Sewa : PSAK 73 Sewa
  2. Kontrak Asuransi : PSAK 62 Kontrak Asuransi
  3. Instrumen keuangan dan hak atau kewajiban kontraktual lain dalam lingkup PSAL 71; PSAL 65: Laporan keuangan konsolidasia, PSAK 66: Pengaturan Bersama, PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri dan PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  4. Pertukaran nonmoneter antara entitas dalam lini bisnis yang sama untuk memfasilitasi penjualan kepada pelanggan atau pelanggan potensial. Contoh: kontrak antara dua perusahaan minyak untuk menukarkan minyak untuk memenuhi permintaan dari pelanggan dalam lokasi yang berbeda secara tepat waktu

Tujuan dari PSAK 72
Menetapkan prinsip untuk melaporkan informasi tentang sifat, jumlah, waktu dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan.

Prinsip dari PSAK 72
Entitas mengakui pendapatan untuk menggambarkan pengalihan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan dalam jumlah yang mencerminkan imbalan yang diperkirakan menjadi hak entitas dalam pertukaran dengan barang atau jasa tersebut.

Lima Tahapan dalam Pengakuan Pendapatan
  1. Mengidentifikasi Kontrak Dengan PelangganSetiap kontrak baik tertulis, lisan atau tersirat dalam praktik bisnis entitas – yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan (enforceable right and obligation) berada dalam ruang lingkup standar ini
  2. Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksanaan Suatu entitas harus mengidentifikasi barang dan jasa yang telah dijanjikan dalam kontrak dan menentukan barang atau jasa yang dapat dibedakan, kewajiban pelaksanaanya. Selain itu, kontrak dengan pelanggan juga dapat mencangkup janji yang disiratkan oleh praktik bisnis entitas, kebijakan entitas yang ditebitkan, atau laporan yang spesifik.
  3. Menentukan Harga Transaksi Harga transaksi dapat dikatakan sebagai jumlah pertimbangan yang diharapkan entitas sebagai imbalan untuk mentransfer barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan.
  4. Mengalokasikan Harga Transaksi Terhadap Kewajiban PelaksanaanmPengalokasian umumnya dilakukan secara proporsional dengan harga jual yang berdiri sendiri.
  5. Mengakui Pendapatan Ketika (pada saat) Entitas Telah Menyelesaikan Kewajiban Pelaksanaan Entitas dapat mengakui pendapatan ketika memenuhi kewajiban pelaksanaan yang teridentifikasi dengan mentransfer barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan. Barang atau jasa umumnya dianggap ditransfer ketika pelanggan sudah mendapatkan pengendalian (control) atas barang atau jasa tersebut. Pendekatan pengakuan pendapatan pada transfer control atas barang atau jasa berbeda dengan pendekatan risiko dan imbalan (risk and reward approcah) yang diatur dalam PSAK sebelumnya yaitu PSAK 23.

Kelima tahapan tersebut memungkinkan akan mempengaruhi laporan keuangan entitas dan pengendalian internal atas laporan keuangan.

Sabtu, 30 November 2019

Hirarki Nilai Wajar PSAK 68

Hallo Assalamualaikum, saya Siti Rishayati. blog kali pembahasan Hirarki Nilai Wajar PSAK 68, ini merupakan bagian dari tugas matakuliah saya di semester 7 yaitu Analisis Standar Akuntansi Keuangan. Berikut penjelasannya, semoga bermanfaat :)

PSAK 68
Pengukuran Nilai Wajar
Hirarki Nilai Wajar
Untuk meningkatkan konsistensi dan keterbandingan dalam pengukuran nilai wajar dalam pengukuran nilai wajar dan pengungkapan yang terkait. Pernyataan ini menetapkan hirarki nilai wajar yang mengategorikan dalam tiga level (lihat paragraf 76 – 90) input untuk teknik penilaian yang digunakan dalam pengukuran nilai wajar. Hirarki nilai wajar memberikan prioritas tertinggi kepada harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (input level 1) dan prioritas terendah untuk input yang tidak dapat diobservasi (input level 3).
Jika input dapat diobservasi mensyaratkan penyesuaian menggunakan input yang tidak dapat diobservasi dan penyesuaian tersebut menghasilkan pengukuran nilai wajar yang signifikan lebih atau lebih rendah, maka pengukuran yang dihasilkan akan dikategorikan dalam level 3 hirarki nilai wajar. Sebagai contoh, jika pelaku pasar akan memperhitungkan dampak suatu pembatasan pada penjualan aset ketika mengestimasi harga untuk aset tersebut. Jika harga kuotasian adalah input level 2 dan penyesuaian adalah input yang tidak dapat diobservasi yang signifikan terhadap keseluruhan pengukuran, maka pengukuran tersebut akan dikategorikan dalam level 3 hirarki.
Input Level 1
Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktid untuk aset atau liabilitas yang identik yang dapat diakses entitas pada tanggal pengukuran.
Harga kuotasian di pasar aktif menyediakan bukti yang paling andal dari nilai wajar dan digunakan tanpa penyesuaian untuk mengukur nilai wajar apabila tersedia, kecuali sebagaiaman dijelaskan dalam paragraf 79.
Jika entitas memiliki posisi atas aset atau liabilitas tunggal (termasuk posisi yang terdiri dari aset atau liabilitas identik dalam jumlah besar, seperti memiliki instrumen keuangan) dan aset atau liabilitas tersebut diperdagangkan dipasar aktif, maka nilai wajar aset atau liabilitas diukur dalam level 1 sebagai produk dari harga kuotasitas untuk aset atau liabilitas individual dan kuantitas yang dimiliki oleh entitas. Hal tersebut berlaku bahkan jika volume perdagangan harian normal di pasar tidak memadai untuk menyerap kuantitas yang dimiliki, dan menempatkan pesanan untuk menjual posisi dalam transaksi tunggal dapat mempengaruhi harga kuotasian tersebut.


Input Level 2
Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pernyataan terhadap input level 2 akan beragam, bergantung pada faktor yang spesifik atas aset atau liabilitas. Faktor tersebut termasuk hal sebagai berikut:
  1.  Kondisi atau lokasi aset
  2. Tingkat dimana input terkait dengan aset atau liabilitas yang sebanding dengan aset atau liabilitas tersebut (termasuk faktor yang dijelaskan dalam paragraf 39)
  3. Volume atau level aktivitas di pasar dimana input dapat diamati

Input Level 3
Input yang tidak dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas.
Entitas mengungkapkan informasi yang membantu pengguna laporan keuangannya untuk menilai kedua hal sebagai berikut:
  1. Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang (recurring) atau tidak berulang (non-recurring) dalam laporan posisi keuangan setelah pengakuan awal , teknik penilaian dan input yang digunakan untuk mengembangkan pengukuran tersebut.
  2. Untuk pengukuran nilai wajar yang berulang yang menggunakan input yang tidak dapat diobservasi yang signifikan (level 3), dampak dari pengukuran terhadap laba rugi atau penghasilan komprehensif lain untuk periode tersebut.

Sabtu, 19 Oktober 2019

Penerapan PSAK 4 dan 65 Di Indonesia



Hallo Assalamualaikum, saya Siti Rishayati. blog kali pembahasan Penerapan PSAK 4 dan 65 di Indonesia, ini merupakan bagian dari tugas matakuliah saya di semester 7 yaitu Analisis Standar Akuntansi Keuangan. Berikut penjelasannya, semoga bermanfaat :)
             
             PSAK 65 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian merupakan konvergensi dari PSAK 4 revisi 2009 yang mengatur Akuntansi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri. Setelah PSAK 65 disahkan, PSAK 4 revisi terbaru (2013) hanya mengatur Laporan Keuangan Tersendiri. PSAK 65 sendiri adalah adaptasi dari International Financial Reporting Standars (IFRS), yaitu IFRS 10 sekaligus menjalankan emiten DSAK IAI full adoption IFRS.
        PSAK 65 menjelaskan mengenai Laporan Konsolidasi. Laporan keuangan konsolidasian terjadi karena adanya perusahaan (perusahaan induk) yang memiliki anak perusahaan dan dapat mengendalikan anak perusahaan. Menurut PSAK 65 dalam paragraf 07 dinyatakan investor mengendalikan investee jika memenuhi seluruh komponen berikut:
  1. Kekuasaan atas investee
  2. Eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee
  3. Kemampuan untuk menggunakan kekuasaanya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil investor

Ketiga hal tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi apabila tidak maka investor tidak memiliki pengendalian atas investee. Definisi tersebut merupakan revisi definisi pengendalian yang sebelumnya ada pada PSAL 4 R 2009 yang menyatakan “pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas anak tersebut”.
            Investor dinyatakan memiliki kekuasaan jika dapat mengarahkan kegiatan perusahaan yang bersifat kebijakan, baik secara keuangan maupun operasional. Tidak berubah dengan cara yang dinyatakan PSAK 4, untuk memperoleh kekuasaan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti kepemilikan hak suara, opsi atau instrumen yang dapat dikonversi, perjanjian kontraktual atau dengan memiliki agen dengan kemampuan untuk mengarahkan kebijakan penting yang berguna bagi investor. Dalam PSAK 65, dinyatakan hak bukan merupakan faktor dominan karena dapat terjadi suatu entitas memiliki hak suara pada entitas lain diatas 50% namun tidak dapat menentukan kebijakan penting dari entitas lain. Sedangkan dalam PSAK 4 R 2009 hanya menggambarkan pengendalian terjadi jika mempunyai lebih dari 50% hak suara. Kecuali dapat ditunjukan dengan jelas jika tidak ada pengendalian. Hak suara dibawah 50% tetap memiliki kekuasaan yang dapat diperoleh melalui kontrak perjanjian antara invetor dengan investee.
            PSAK 65 menjelaskan mengenai entitas invetasi yang sebelumnya tidak terdapat dalam PSAK 4. Pada PSAK 65 paragraf 31. Dinyatakan “entitas investasi tidak mengkonsolidasi entitas anaknya ketika entitas tersebut memperoleh pengendalian atas entitas lain”. Entitas induk dari suatu entitas investasi mengonsolidasi seluruh entitas yang dikendalikannya, termasuk entitas yang dikendalikan melalui entitas anak yang merupakan entitas investasi, kecuali entitas induk itu sendiri merupakan entitas investasi. Yang dimaksud entitas investasi adalah entitas yang melakukan aktivitas berikut:
  1. Memperoleh dana dari satu atau lebih investor dengan tujuan memberikan investor tersebut jasa manajemen investasi.
  2. Menyatakan komitmen kepada investor bahwa tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan dana yang semata-mata untuk memperoleh imbalan hasil dari kenaikan nilai modal, penghasilan invetasi, atau keduanya.
  3. Mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh investasinya berdasarkan nilai wajar. Ketika suatu entitas merupakan entitas investasi, entitas tersebut tidak mengonsolidasi entitas anaknya, yang dilakukannya adalah mengukur investasi dalam entitas anak berdasarkan nilai wajar melalui laporan laba rugi.

            Seorang direktur keuangan sebuah BUMN bertannya tentang apakah anak perusahaan PT X yang baru dibeli hadur dikonsolidasi atau tidak dengan laporan keuangan BUMN tersebut? Pemilik lama PT X ini memiliki hak opsi untuk membeli kembali 100% saham kapanpun dengan harga plus tingkat keuntungan tertentu. Selain itu pemilik lama PT X, walau sudah memiliki lagi saham X, masih memiliki hak untuk menempatkan satu orang direktur dan satu orang anggota dewan komisaris. Semua hak pemilik lama diatur dengan menggunakan kontrak tertulis antara pemilik lama dengan BUMN yang membelinya. Pertanyaanya adalah apakah BUMN pembeli ini harus mengkosolidasikan laporan keuangan PT X? Jika BUMN pembeli ini memiliki pengendalian terhadap PT X maka BUMN pembeli wajib melakukan konsolidasi terhadap laporan keuangan PT X.

            Berdasarkan ilustrasi diatas bahwa pengendalian sangat penting utuk mengaplikasikan PSAK tentang laporan keuangan dalam kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan. Jika satu entitas memiliki pengendalian terhadap entitas lain maka entitas induk harus melakukan konsolidasi atas laporan keuangan berlaku PSAK 65. Dalam kasus tersebut BUMN sebagai investor yang memiliki 100% saham PT X nampaknya tidak memiliki pengendalian karena masih adanya hak kontraktual yang dimiliki pemilik saham lama untuk dapat membeli kembali saham yang dijualnya kapanpun dengan harga yang disepakati berdasarkan kontrak.  Hak ini dapat menghalangi pengendalian yang dimiliki investor (BUMN pembeli). Baik PSAK 4 maupun PSAK 65 menyebutkan hak suara potensial harus diperhitungkan dalam menentukan apakah investor memiliki pengendalian atau tidak.
Implikasi laporan keuangan bagi perusahaan induk. Pertama laba penjualan induk keperusahaan anak harus dieliminasi dalam proses konsolidasi. Perusahaan yang menjual barang atau jasa kepada investee akan memiliki  kinerja laba yang lebih buruk jika laporan keuangan dikonsolidasikan. Kedua utang perusahaan investee otomatis menjadi utang investor jika laporan keuangan dikonsolidasikan. Kedua hal tersebut dapat menyebabkan perusahaan investor untuk mendesain kontrak dengan mengkonsolidasi laporan keuangan dengan cara menghilangkan pengendalian dari tangan investor.
Disahkannya PSAK 65 untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai definisi pengendalian. PSAK 65 juga menjadi dasar bahwa entitas yang memiliki hak suara kurang dari 50% maka dapat konsolidasi jika memenuhi syarat-syarat terjadinya pengendalian, dimana pada PSAK 4 R 2009 hanya dijelaskan secara implisit. Selain itu adanya penjelasan baru mengenai batasan konsolidasi jikan merupakan entitas.
Contoh penerapan PSAK 65 pada perusahaan di Indonesia:




Sumber :
www.indonesiare.co.id
https://bppk.kemenkeu.go.id
PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk.

Rabu, 09 Oktober 2019

PSAK 02 LAPORAN ARUS KAS




Hallo Assalamualaikum, saya Siti Rishayati. blog kali pembahasan PSAK 02 tentang Laporan Arus Kas, ini merupakan bagian dari tugas matakuliah saya di semester 7 yaitu Analisis Standar Akuntansi Keuangan. Berikut penjelasannya, semoga bermanfaat :)
PSAK 02 
LAPORAN ARUS KAS

Revisi, Amandemen dan Penyesuaian Tahunan PSAK
     1.      Revisi
PSAK (02) tentang Laporan Arus Kas yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 22 Desember 2009 yang merupakan pengganti atas PSAK (02) Tahun 1994. Penyesuaian atas PSAK 02 merupakan adopsi dari IAS 7 Statement of Cash Flow efektif per 1 Januari 2009.
     2.      Penyesuaian
Penyesuaian PSAK 02 (2014) mengadopsi IAS 7 efektif per 1 Januari 2014 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2014
     3.      Amandemen
·         Amandemen PSAK 02 : Laporan Arus Kas Prakarsa Pengungkapan telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 28 September 2016.
·         Amandemen PSAK 02 merupakan adopsi dari Amandemen IAS 7 Disclosure Intiative berlaku efektif per 1 Januari 2017.
     4.      Perbedaan Dengan IFRSs
PSAK 02 : Laporan Arus Kas mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 7 Statement of Cash Flow efektif per 1 Januari 2017, kecuali:
1.      IAS 7 paragraf 02 mengenai ruang lingkup tidak diadopsi karen tidak relevan.
2.      IAS 7 paragraf 53 tentang tanggal efektif.
3.      PSAK 2 paragraf 53a tentang tanggal efektif.
4.      IAS 7 paragraf 54-55 mengenai tanggal efektif tidak diadopsi karena tidak relevan.
5.      IAS 7 paragraf 56-58 tentang tanggal efektif tidak diadopsi karena tidak relevan. Adopsi IAS 7 menjadi PSAK 2 telah menggunakan IAS 7 yang telah mengakomodir amandemen tersebut.
6.      IAS 7 paragraf 59 tentang tanggal efektif yang mengacu pada IFRS 16. IFRS 16 Lease telah diadopsi menjadi PSAK 73: sewa dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang menerapkan PSAK 72: Penaapatan dari Kontrak dengan Pelanggan pada atau sebelum tanggal penerapan awal pernyataan ini.
7.      IAS 7 paragraf 60 tentang tanggal efektif.
8.      PSAK 2 paragraf 60a tentang penarikan PSAK (2009): Laporan Arus Kas.

Tujuan laporan arus kas yaitu mensyaratkan ketentuan atas informasi mengenai perubahan ilutrasi dalam kas dan setara kas suatu entitas  melalui laporan arus kas yang mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas investasi, operasi, dan pendanaan selama satu periode.

Ruang Lingkup Laporan Arus Kas yaitu entitas menyusun laporan arus kas sesuai dengan persyaratan dalam pernyataan ini dan menyajikan laporan tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk setiap periode penyajian laporan keuangan

Manfaat Laporan Arus Kas informasi arus kas historis digunakan sebagai indikator dari jumlah, waktu, dan keputusan arus kas masa depan. Informasi arus kas historis juga berguna untuk meneliti ketepatan dari penilaian antara profitibalitas dan arus kas neto serta dampak perubahan harga.

Definisi atas informasi yang disajikan dari laporan arus kas:
Aktivitas Investasi, perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.
Aktivitas Operasi, aktivitas penghasilan utama pendapatan entitas dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
Aktivitas Pendanaan, aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi kontribusi ekuitas dan pinjaman entitas.
Arus Kas, arus masuk dan arus kas keluar kas dan setara kas.
Kas, terdiri atas saldo kas (Cash on hand) dan rekening giro (demand deposits).
Setara Kas (cas equivalent), investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek yang dengan cepat dapat segera dikonversikan menjadi kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki resiko perubahan nilai yang tidak signifikan.

PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS
Laporan arus kas melaporkan arus kas selama satu periode tertentu dan diklasifikasikan menurut aktivitas investasi, operasi, dan pendanaan.
1.      Aktivitas Operasi
Jumlah arus kas yang timbul dari aktivitas operasi adalah indikator utama untuk menentukan apakah operasi entitas telah menghasilkan arus kas yang cukup untuk melunasi pinjaman, memelihara kemampuan operasi entitas, membayar deviden, dan melakukan investasi baru tanpa bantuan sumber pendanaan dari luar.
Contoh arus kas dari kegiatan operasi:
a.       Penerimaan kas dari penjualan barang dan pemberiaan jasa,
b.      Penerimaan kas dari royalti, fees, komisi dan pendapatan lain,
c.       Pembayaran kas kepada pemasok barang dan jasa,
d.      Pembayaran kas kepada dan untuk kepentingan karyawan,
e.       Pembayaran dan penerimaan kas oleh entitas asuransi sehubungan dengan premi, klaim, anuitas, dan manfaat polis lain,
f.        Pembayaran kas atau penerimaan kembali (restitusi) pajak penghasilan kecuali jika dapat diidentifikasikan secara spesifik sebagai aktivitas pendanaan dan investasi,
g.      Penerimaan dan pembayaran kas dari kontrak yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan atau diperjualbelikan.
Entitas dapat memiliki efek dan pinjaman yang diberikan (securities and loan) untuk tujuan diperdagangkan atatu diperjualbelikan, yang dapat disamakan dengan persediaan yang diperoleh secara spesifik untuk dijual kembali. Oleh karena itu, aktivitas yang timbul dari pembelian dan penjualan dalam transaksi cek yang diperjualbelikan atau diperdagangkan tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi.
2.      Aktivitas Investasi
Pengungkapan terpisah arus kas yang timbul dari kegiatan investasi adalah penting karena arus kas tersebut mempersentasikan sejuah mana pengeluaran yang telah terjadi untuk sumber daya yang diintesikan untuk menghasilkan penghasilan dan arus kas masa depan. Contoh arus kas dari aktivitas investasi:
a.       Pembayaran kas untuk memperoleh aset tetap, aset tak berwujud, dan aset jangka panjang lain.
b.      Penerimaan kas dari penjualan aset tetap, aset tak berwujud, dan aset jangka panjang lain.
c.       Pembayaran kas untuk memperoleh instrumen lain utang atau instrumen ekuitas entitas lain dan kepentingan dalam ventura bersama (selain pembayaran kas untuk instrumen yang dianggap setara kas instrumen yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan atau diperjualbelikan).
d.      Pembayaran kas dari penjualan instrumen utang dan instrumen ekuitas lain dan kepentingan dalam ventura bersama (selain pembayaran kas untuk instrumen yang dianggap setara kas instrumen yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan atau diperjualbelikan).
e.       Uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain (selain uang muka dan pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan).
f.        Penerimaan kas dari pelunasan uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain (selain uang muka dan kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan).
g.      Pembayaran kas untuk future contracts, forward contracts, option contracts, dan swap contracts, kecuali jika kontrak tersebut dimiliki untuk tujuan diperdagangkan atau diperjualbelikan, atau jika penerimaan tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas pendanaan.
3.      Aktivitas Pendanaan
Pengungkapan terpisah arus kas yang timbul dari aktivitas pendanaan adalah penting karena berguna untuk memprediksi kliam atas arus kas  masa depan oleh para penyedia modal entitas. Contoh arus kas yang timbul dari aktivitas pendanaan:
a.       Penerimaan kas dari penerbitan saham atau instrumen ekuitas lain,
b.      Pembayaran kas kepada pemilik untuk memperoleh atau menebus saham entitas,
c.       Penerimaan kas dari penerbitan obligasi, pinjaman, wesel, hipotik, dan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang lain,
d.      Pelunasan pinjaman,
e.       Pembayaran kas oleh lessee untuk mengurangi saldo liabilitas yang berkaitan dengan sewa pembiayaan.
PELAPORAN ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Entitas melaporkan arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan salah satu metode berikut:
a.       Metode Langsung, kelompokan utama dari penerimaan kas bruto dan pembayaran kas bruto diungkapkan
b.      Metode Tidak Langsung, laba atau rugi disesuaikan dengan mengoreksi pengaruh transaksi yang bersifat nonkas, penangguhan, atau akrual dari penerimaan dan pembayaran kas untuk operasi dimasa lalu atau masa depan, dan pos penghasilan atau beban yang berhubungan dengan arus kas investasi atau pendanaan.
PELAPORAN ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI DAN PENDANAAN
Entits melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan kas bruto dan pembayaran kas bruto yang timbul dari aktivitas investasi dan pendanaan, kecuali arus kas yang dideskripsikan pada paragraf 22 dan 24, yang dilaporkan atas dasar arus kas neto.
PELAPORAN ARUS KAS ATAS DASAR ARUS KAS NETO
Arus kas yang timbul dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan berikut ini dapat dilaporkan atas dasar arus kas neto:
a.       Penerimaan dan pembayaran kas untuk kepentingan pelanggan jika arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pelanggan, daripada aktivitas entitas,
b.      Penerimaan dan pembayaran kas untuk pos-pos dengan perputaran cepat, jumlah yang besar, dan jangka waktu singkat.
Arus kas yang timbul dari aktivitas lembaga keuangan berikut ini dapat dilaporkan atas dasar arus kas neto:
a.       Penerimaan dan pembayaran kas sehubungan dengan penerimaan dan pelunasan deposito berjangka dengan jatuh tempo yang tetap,
b.      Penempatan dan penarikan deposito pada dan dari lembaga keuangan,
c.       Pemberian dan pelunasan uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
ARUS KAS DALAM VALUTA ASING
Arus kas yang timbul dari transaksi valuta asing dicatat dalam mata uang fungsional entitas dengan mengalikan jumlah valuta asing tersebut dengan kurs antara mata uang fungsional dengan valuta asing pada tanggal transaksi arus kas.
Arus kas entitas anak diluar dijabarkan berdasarkan kurs antara mata uang fungsional dengan valuta asing pada tanggal transaksi arus kas.
BUNGA DAN DEVIDEN
Arus kas dari bunga dan deviden yang dibayarkan, masing-masing diungkapkan secara terpisah. Masing-masing diklasifikasikan secara konsisten antara periode sebagai aktivitas operasi, investasi atau pendanaan.
PAJAK PENGHASILAN
Arus kas yang timbul dari pajak penghasilan diungkapkan secara terpisah dan diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas operasi kecuali dapat diidentifikasikan secara spesifik sebagai aktivitas pendanaan dan investasi.
INVESTASI PADA ENTITAS ANAK, ENTITAS ASOSIASI, DAN VENTURA BERSAMA
Jika akuntansi untuk investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan ventura bersama dicatat dengan menggunakan metode ekuitas atau metode biaya, maka investor membatasi pelaporannya dalaml laporan arus kas hanya pada arus kas yang terjadi antara investor dan investee, sebagai contoh yaitu jumlah deviden dan uang muka yang diterima.
PERUBAHAN KEPEMILIKAN ATAS KEPENTINGAN PADA ENTITAS ANAK DAN BISNIS LAIN
Gabungan arus kas yang timbul dari peroelehan dan kehilangan pengendalian atas entitas anak atau bisnis lain disajikan secara terpisah dan diklasifikasikan sebagai aktivitas investasi.
Entitas mengungkapkan hal-hal berikut secara gabungan, sehubungan dengan perolehan dan kehilangan pengendalian atas entitas anak dan bisnis lain selama suatu periode:
a.       Jumlah imbalan yang dibayarkan atau diterima,
b.      Bagian dari imbalan yang terdiri dari kas dan setara kas,
c.       Jumlah kas dan setara kas dalam entitas anak atau bisni lain di mana pengendalian diperoleh atau hilang,
d.      Jumlah aset dan liabilitas selain kas dan setara kas atau setara kas dalam entitas anak atau bisnis lain di mana pengendalian diperoleh atau hilang, diringkas berdasarkan kategori utamanya.
TRANSAKSI NONKAS
Transaksi investasi dan pendanaan yang tidak mensyaratkan penggunaan kas atau setara kas dikeluarkan dari laporan arus kas. Transaksi tersebut diungkapkan pada bagian laba dalam laporan keuangan sedemikian rupa sehingga dapat menyediakan seluruh informasi yang relevan mengenai aktivitas investasi dan pendanaan tersebut
Contoh transaksi nonkas:
a.       Perolehan aset baik secara kredit atau melalui sewa pembiayaan,
b.      Akuisisi suatu entitas melalui penerbitan instrumen ekuitas,
c.       Konversi utang menjadi ekuitas.
PERUBAHAN PADA LIABILITAS YANG TIMBUL DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Entitas menyediakan pengungkapan yang memungkinkan penggunaan laporan keuangan untuk mengevaluasi perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivita pendanaan, termasuk perubahan yang timbul dari arus kas maupun perubahan nonkas.

KOMPONEN KAS DAN SETARA KAS
Komponen kas dan setara kas menyajikan rekonsiliasi jumlah tersebut dalam laporan arus kas dengan pos yang sama dilaporkan dalam laporan posisi keuangan
PENGUNGKAPAN LAIN
Entitas mengungkapkan jumlah saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak dapat digunakan oleh kelompok usaha, beserta komentar manajemen.
Pengungkapan informasi beserta manajemen komentar manajemen, dianjurkan dan mencangkup:
a.       Jumlah fasilitas pinjaman yang belum digunakan yang mungkin tersedia untuk aktivitas  operasi masa depan dan untuk menyelesaikan komitmen modal, dengan mengindikasikan pembatasan penggunaan fasilitas ini,
b.      Dikosongkan
c.       Jumlah gabungan arus kas yang mencerminkan peningkatan kapasitas operasi yang terpisah dari arus kas yang diperlukan untuk mempertahankan kapasitas operasi,
d.      Jumlah arus kas yang timbul dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan dari setiap segmen yang dilaporkan (lihat PSAK 5: Segemn Operasii).
TANGGAL EFEKTIF
Entitas menetapkan pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.
Entitas menetapkan penyesuaian paragraf 16, 37, 38, 40A, 42A, 42B, 50(b) untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.
Amandemen PSAK 2; Laporan Arus Kas tentang Prakarsa Pengungkapan menambahkan paragraf 44A-44E. Entitas menerapkan paragraf tersebut untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018. Penerapan dini diperkenankan. Pada saat entitas pertama kali menerapkan paragraf tersebut. Entitas tidak disyaratkan untuk menyediakan informasu komparatif untuk periode sebelumnya.
PENARIKAN
Pernyataan ini menggantikan PSAK 2 (2009): Laporan Arus Kas.

CONTOH PENCATATAN LAPORAN ARUS KAS 

(Sumber: Laporan Keuangan PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk)