Sabtu, 21 Desember 2019

PSAK 72 PENDAPATAN DARI KONTRAK DENGAN PELANGGAN

Hallo Assalamualaikum, saya Siti Rishayati. blog kali pembahasan Hirarki Nilai Wajar PSAK 68, ini merupakan bagian dari tugas matakuliah saya di semester 7 yaitu Analisis Standar Akuntansi Keuangan. Berikut penjelasannya, semoga bermanfaat :)


PSAK 72
PENDAPATAN DARI KONTRAK DENGAN PELANGGAN

PSAK 72 membahas tentang pendapatan kontrak dari pelanggan, PSAK tersebut mengadopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 15 Revenue from Contract With Customers yang efektif pada 1 januari 2018. PSAK 72 akan menjadi standar yang bersifat principles based untuk pengakuan pendaparan yang berlaku untuk sebagian kontrak dengan pelanggan dan menghilangkan pengaturan dalam standar yang lain, misalnya :
  1. PSAK 23 Pendapatan (IAS 18 Revenue)
  2. PSAK 34 Kontrak Kontruksi (IAS 11 Contruction Contracts)
  3. PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate.
  4. IASK 10 Program Loyalitas Pelanggan (IFRIC 13 Customer Loyalty Programmes)
  5. ISAK 21 Perjanjian Kontruksi Real Estate (IFRIC 15 Agreements for the Contruction of Real Estate)
  6.  ISAK 27 Pengalihan Aset dari Pelanggan (IFRIC 18 Transfers of Assets from Customers)
Entitas menerapan pernyataan untuk seluruh kontrak dengan pelanggan, kecuali:
  1. Kontrak Sewa : PSAK 73 Sewa
  2. Kontrak Asuransi : PSAK 62 Kontrak Asuransi
  3. Instrumen keuangan dan hak atau kewajiban kontraktual lain dalam lingkup PSAL 71; PSAL 65: Laporan keuangan konsolidasia, PSAK 66: Pengaturan Bersama, PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri dan PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  4. Pertukaran nonmoneter antara entitas dalam lini bisnis yang sama untuk memfasilitasi penjualan kepada pelanggan atau pelanggan potensial. Contoh: kontrak antara dua perusahaan minyak untuk menukarkan minyak untuk memenuhi permintaan dari pelanggan dalam lokasi yang berbeda secara tepat waktu

Tujuan dari PSAK 72
Menetapkan prinsip untuk melaporkan informasi tentang sifat, jumlah, waktu dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan.

Prinsip dari PSAK 72
Entitas mengakui pendapatan untuk menggambarkan pengalihan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan dalam jumlah yang mencerminkan imbalan yang diperkirakan menjadi hak entitas dalam pertukaran dengan barang atau jasa tersebut.

Lima Tahapan dalam Pengakuan Pendapatan
  1. Mengidentifikasi Kontrak Dengan PelangganSetiap kontrak baik tertulis, lisan atau tersirat dalam praktik bisnis entitas – yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan (enforceable right and obligation) berada dalam ruang lingkup standar ini
  2. Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksanaan Suatu entitas harus mengidentifikasi barang dan jasa yang telah dijanjikan dalam kontrak dan menentukan barang atau jasa yang dapat dibedakan, kewajiban pelaksanaanya. Selain itu, kontrak dengan pelanggan juga dapat mencangkup janji yang disiratkan oleh praktik bisnis entitas, kebijakan entitas yang ditebitkan, atau laporan yang spesifik.
  3. Menentukan Harga Transaksi Harga transaksi dapat dikatakan sebagai jumlah pertimbangan yang diharapkan entitas sebagai imbalan untuk mentransfer barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan.
  4. Mengalokasikan Harga Transaksi Terhadap Kewajiban PelaksanaanmPengalokasian umumnya dilakukan secara proporsional dengan harga jual yang berdiri sendiri.
  5. Mengakui Pendapatan Ketika (pada saat) Entitas Telah Menyelesaikan Kewajiban Pelaksanaan Entitas dapat mengakui pendapatan ketika memenuhi kewajiban pelaksanaan yang teridentifikasi dengan mentransfer barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan. Barang atau jasa umumnya dianggap ditransfer ketika pelanggan sudah mendapatkan pengendalian (control) atas barang atau jasa tersebut. Pendekatan pengakuan pendapatan pada transfer control atas barang atau jasa berbeda dengan pendekatan risiko dan imbalan (risk and reward approcah) yang diatur dalam PSAK sebelumnya yaitu PSAK 23.

Kelima tahapan tersebut memungkinkan akan mempengaruhi laporan keuangan entitas dan pengendalian internal atas laporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar