Hallo Assalamualaikum, perkenalkan saya Siti Rishayati. setelah kemaren membuat blog tentang KKPK hariini saya akan memposting kembali rangkuman terkait PSAK 01, ini merupakan bagian dari tugas matakuliah saya di semester 7 yaitu Analisis Standar Akuntansi Keuangan. Berikut penjelasannya, semoga bermanfaat :)
EKSPOSUR
DRAFT PSAK 01
PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN
(Bagian
1)
Revisi, Amandemen dan
Penyesuaian Tahunan PSAK
1. Revisi
PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan telah
disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntans Indonesia (DSAK
IAI) pada tanggal 19 Desember 2013 merupakan revisi dari PSAK 1 tentang
Penyajian Laporan Keuangan pada 15 Desember 2009. Penyesuaian atas PSAK 1
(2014) yang mengadopsi dari IAS 1 efektif per 1 Januari 2014 dan disahkan oleh
DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2014.
2. Amandemen
·
Amandemen PSAK 1 tetang Prakarsa
Pengungkapan yang telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 28 Oktober 2015
yang merupakan adopsi dari amandemen IAS 1 Disclosure Initiatives efektif
per 1 Januari 2016.
·
DE Amandemen PSAK 1 : Penyajian Laporan
Keuangan tentang Judul Laporan Keuangan telah disahkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK) pada tanggal 26 September 2018 dan efektif pada 1
Januari 2019.
·
DE Amandemen PSAK 1 : Penyajian Laporan
Keuangan telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikantan Akuntansi
Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 12 Februari 2019 diusulkan untuk berlaku
efektif pada 1 Januari 2020.
3. Penyesuaian
Penyesuaian PSAK 1 (2014)
mengadopsi IAS 1 efektif per 1 Januari 2014 yang disahkan oleh DSAK IAI pada
tanggal 27 Agustus 2014.
4. Perbedaan
Dengan IFRS
PSAK 1 : Penyajian Laporan
Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1 Presentation of Financial
Statement efektif per 1 Januari 2017, kecuali:
- IAS 1 paragraf 01 tentang tujuan dan menambahkan kalimat ... yang selanjutnya disebut “Laporan Keuangan”.
- IAS 1 paragraf 02 tentang ruang lingkup dengan penambahan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas syariah, karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101; Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
- IAS
1 paragraf 07 tentang definisi Standar Akuntansi Keuangan dengan mengkomodir
peran Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah
sebagai penyusunan Standar Akuntansi, serta regulator pasar modal untuk entitas
yang diberada dibawah pengawasannya.
- IAS
1 paragraf 10 tentang komponen laporan keuangan dengan menghilangkan kalimat
yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan
keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.
- PSAK
1 paragraf 14a tentang tanggung jawab atas laporan keuangan, karena perturan
perundang-undangan tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan
untuk seluruh entitas, tetapi hanya untuk sebagian entitas.
- Catatan kaki pada IAS 1 bagian tujuan tentang Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) tidak diadopsi karena KKPK telah mengadopsi the Conceptual Framework for Financial Reporting per 1 Januari 2016.
- IAS 1 paragraf 19-22 tentang penerapan penyimpangan dari suatu Standar Akuntansi Keuangan tidak diadopsi, karena tidak sesaui dengan konteks di Indonesia, pengaturan IAS 1 paragraf 23-24 diadopsi menjadi PSAK 1 paragraf 23-24 mengenai pengungkapannya, tetapi dengan menghilangkan kalimat “but the relevant regulatory framework prohibits departure from the requirement”. Dalam IAS 1 paragraf 23.
- IAS
1 paragraf 139 tentang tanggal efektif. Opsi penerapan dini dihilangkan karena
penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalan
IFRS terkait diadopsi secara bersamaan menjadi SAK.
- PSAK
1 paragraf 139a tentang tanggal efektif penyesuaian.
- IAS
1 paragraf 139A – 139I, tentang ketentuan transisi, tidak diadopsi karena tidak
relevan. Adopsi IAS 1 menjadi PSAK 1 telah menggunakan IAS 1 yang telah mengakomodir
amandemen tersebut.
- IAS
1 paragraf 139N tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu
pada IFRS 15. IFRS 15 Revenue from Contract with Customer telah diadopsi
menjadi PSAK 72; Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan berlaku
efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
- IAS
1 paragraf 139O tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu
pada IFRS 9. IFRS 9 Financial Instruments telah diadopsi menjadi PSAK 71;
Intrumen Keuangan dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan
penerapan dini diperkenankan.
- IAS
1 paragraf 139P tentang tanggal efektif.
- IAS
1 paragraf 139Q tentang tantang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang
mengacu pada IFRS 16. IFRS 16 Leases telah diadopsi menjadi PSAK 7; Sewa
dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan
untuk entitas yang menerapkan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan
Pelanggan pada atau sebelum tanggal penerapan awal pernyataan ini.
- IAS
1 paragraf IG1 yang menjadi PSAK 1 paragraf PI01 dengan menghilangkan kalimat
yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan
keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.
- Pedoman
Implementasi dari IAS 1 tentang ilutrasi penyajian laporan keuangan disesuaikan
dengan penyajian laporan posisi keuanhan yang selama ini berlaku di Indonesia. Pedoman
Implementasi tersebut menyajikan laporan posisi keuangan sebagai berikut:
Aset
Aset tidak lancar
Aset lancar
|
Ekuitas
yang dapat didistribusikan ke pemilik
entitas induk kepentingan Nonpengendali
|
Liabilitas
Jangka Pendek dan
Jangka Panjang
|
Sementara
Pedoman Implementasi dari PSAK 1 menyajikan laporan posisi keuangan sebagai
berikut:
Aset
Aset tidak lancar
Aset lancar
|
Liabilitas
Jangka Pendek dan
Jangka Panjang
|
Ekuitas
yang dapat didistribusikan ke pemilik
entitas induk kepentingan Nonpengendali
|
5. Tujuan
dan Ruang Lingkup Penyajian Laporan Keuangan
a. Tujuan
Pernyataan ini menerapkan
dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statement)
yang kemudian dapat disebut sebagai laporan keuangan agar dapat dibandingkan
baik dengan laporan keuangan sebelumnya maupun laporan keuangan selanjutnya.
b. Ruang
Lingkup
Pernyataan dalam
penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan
ini tidak berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
SAK mengatur persyaratan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi
spesifik dan peristiwa lain. Pernyataan ini tidak diterapkan pada struktur dan
isi laporan keuangan interim ringkas yang disusun sesuai dengan PSAK 3. Entitas
bisnis sektor publik tercantum dalam pernyataan yang menggunakan terminologi
yang cocok bagi entitas yang berorientasi pada laba. Serupa dengan hal tersebut,
entitas yang tidak memiliki ekuitas sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 50 dan
entitas yang modalnya bukan ekuitas (contohnya koperasi) perlu untuk
menyesuaikan dengan penyajian laporan keuangan kepentingan peserta atau
pemegang unit.
Sumber :
IAI 2018 SAK
www.iaiglobal.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar