Senin, 30 September 2019

PSAK 01 (BAGIAN 1)



Hallo Assalamualaikum, perkenalkan saya Siti Rishayati. setelah kemaren membuat blog tentang KKPK hariini  saya akan memposting kembali rangkuman terkait PSAK 01, ini merupakan bagian dari tugas matakuliah saya di semester 7 yaitu Analisis Standar Akuntansi Keuangan. Berikut penjelasannya, semoga bermanfaat :)

EKSPOSUR DRAFT PSAK 01
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
(Bagian 1)

Revisi, Amandemen dan Penyesuaian Tahunan PSAK
1.      Revisi
PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntans Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 19 Desember 2013 merupakan revisi dari PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan pada 15 Desember 2009. Penyesuaian atas PSAK 1 (2014) yang mengadopsi dari IAS 1 efektif per 1 Januari 2014 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2014.
2.      Amandemen
·         Amandemen PSAK 1 tetang Prakarsa Pengungkapan yang telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 28 Oktober 2015 yang merupakan adopsi dari amandemen IAS 1 Disclosure Initiatives efektif per 1 Januari 2016.
·         DE Amandemen PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan tentang Judul Laporan Keuangan telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) pada tanggal 26 September 2018 dan efektif pada 1 Januari 2019.
·         DE Amandemen PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikantan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 12 Februari 2019 diusulkan untuk berlaku efektif pada 1 Januari 2020.
3.      Penyesuaian
Penyesuaian PSAK 1 (2014) mengadopsi IAS 1 efektif per 1 Januari 2014 yang disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2014.

4.      Perbedaan Dengan IFRS
PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1 Presentation of Financial Statement efektif per 1 Januari 2017, kecuali:

  1.    IAS 1 paragraf 01 tentang tujuan dan menambahkan kalimat ... yang selanjutnya disebut “Laporan Keuangan”.
  2.      IAS 1 paragraf 02 tentang ruang lingkup dengan penambahan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk  entitas syariah, karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101; Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
  3.     IAS 1 paragraf 07 tentang definisi Standar Akuntansi Keuangan dengan mengkomodir peran Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah sebagai penyusunan Standar Akuntansi, serta regulator pasar modal untuk entitas yang diberada dibawah pengawasannya.
  4.     IAS 1 paragraf 10 tentang komponen laporan keuangan dengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.
  5.    PSAK 1 paragraf 14a tentang tanggung jawab atas laporan keuangan, karena perturan perundang-undangan tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan untuk seluruh entitas, tetapi hanya untuk sebagian entitas.
  6.     Catatan kaki pada IAS 1 bagian tujuan tentang Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) tidak diadopsi karena KKPK telah mengadopsi the Conceptual Framework for Financial Reporting per 1 Januari 2016.
  7.      IAS 1 paragraf 19-22 tentang penerapan penyimpangan dari suatu Standar Akuntansi Keuangan tidak diadopsi, karena tidak sesaui dengan konteks di Indonesia, pengaturan IAS 1 paragraf 23-24 diadopsi menjadi PSAK 1 paragraf 23-24 mengenai pengungkapannya, tetapi dengan menghilangkan kalimat “but the relevant regulatory framework prohibits departure from the requirement”. Dalam IAS 1 paragraf 23.
  8.      IAS 1 paragraf 139 tentang tanggal efektif. Opsi penerapan dini dihilangkan karena penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalan IFRS terkait diadopsi secara bersamaan menjadi SAK.
  9.       PSAK 1 paragraf 139a tentang tanggal efektif penyesuaian.
  10.     IAS 1 paragraf 139A – 139I, tentang ketentuan transisi, tidak diadopsi karena tidak relevan. Adopsi IAS 1 menjadi PSAK 1 telah menggunakan IAS 1 yang telah mengakomodir amandemen tersebut.
  11.      IAS 1 paragraf 139N tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 15. IFRS 15 Revenue from Contract with Customer telah diadopsi menjadi PSAK 72; Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
  12.       IAS 1 paragraf 139O tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 9. IFRS 9 Financial Instruments telah diadopsi menjadi PSAK 71; Intrumen Keuangan dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
  13.       IAS 1 paragraf 139P tentang tanggal efektif.
  14.      IAS 1 paragraf 139Q tentang tantang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 16. IFRS 16 Leases telah diadopsi menjadi PSAK 7; Sewa dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang menerapkan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan pada atau sebelum tanggal penerapan awal pernyataan ini.
  15.      IAS 1 paragraf IG1 yang menjadi PSAK 1 paragraf PI01 dengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.
  16.    Pedoman Implementasi dari IAS 1 tentang ilutrasi penyajian laporan keuangan disesuaikan dengan penyajian laporan posisi keuanhan yang selama ini berlaku di Indonesia. Pedoman Implementasi tersebut menyajikan laporan posisi keuangan sebagai berikut:
Aset
Aset tidak lancar
Aset lancar
Ekuitas
yang dapat didistribusikan ke pemilik entitas induk kepentingan Nonpengendali

Liabilitas
Jangka Pendek dan
Jangka Panjang

Sementara Pedoman Implementasi dari PSAK 1 menyajikan laporan posisi keuangan sebagai berikut:
Aset
Aset tidak lancar
Aset lancar
Liabilitas
Jangka Pendek dan
Jangka Panjang

Ekuitas
yang dapat didistribusikan ke pemilik entitas induk kepentingan Nonpengendali

        5.      Tujuan dan Ruang Lingkup Penyajian Laporan Keuangan
a.       Tujuan
Pernyataan ini menerapkan dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statement) yang kemudian dapat disebut sebagai laporan keuangan agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan sebelumnya maupun laporan keuangan selanjutnya.
b.      Ruang Lingkup
Pernyataan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah. SAK mengatur persyaratan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi spesifik dan peristiwa lain. Pernyataan ini tidak diterapkan pada struktur dan isi laporan keuangan interim ringkas yang disusun sesuai dengan PSAK 3. Entitas bisnis sektor publik tercantum dalam pernyataan yang menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi pada laba. Serupa dengan hal tersebut, entitas yang tidak memiliki ekuitas sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 50 dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (contohnya koperasi) perlu untuk menyesuaikan dengan penyajian laporan keuangan kepentingan peserta atau pemegang unit.

Sumber :
IAI 2018 SAK
www.iaiglobal.com

Jumat, 27 September 2019

Apa Isi dan Tujuan Dibuatnya KKLK?


RANGKUMAN KERANGKA KONSEPTUAL
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan (KDPPLK) merupakan pedoman bagi penyusunan laporan keuangan untuk pengguna eksternal, disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 4 September 1988. Mengalami penyesuaian atas KDPPLK diterbitkan dan disahkan kembali pada 27 Agustus 2014. KDPPLK mengalami pembaharuan kembali yaitu dengan diterbitkannya Kerangka Konseptual Laporan Keuangan (KKPK) pada 28 September 2016 oleh DSAK IAI yang merupakan adopsi dari the Conceptual Framework for Financial Reporting. Pembaharuan terhadap kerangka konseptual akan terus terjadi sesuai dengan pengalaman DSAK IAI dalam penggunaan laporan keuangan.
Kerangka konseptual berbeda dengan PSAK namun masih memiliki tujuan yang saling berkaitan yaitu membantu penyusunan laporan keuangan dalam menerapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan dapat membantu jalannya kegiatan seorang Auditor dalam memberikan opini terhadap perusahaan yang sedang dilakukan audit. Tujuan dibentuknya kerangka konseptual laporan keuangan yaitu untuk membantu Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) dalam pengembangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) baru dalam melakukan tinjauan-tinjauan terhadap SAK yang ada. Kerangka konseptual didalamnya memiliki beberapa pembahasan yaitu tujuan pelaporan keuangan secara umum, entitas pelaporan yang masih disesuakan, karakteristik kualitatif informasi keuangan yang berguna, dan kerangka dasar penyusnan dan penyajian laporan keuangan (1994): pengaturan yang tersisa. Poin-poin tersebut dibahas dalam masing-masing bab yang berbeda. Kerangka konseptual terdiri dari 4 bab, diantaranya:
1.      Bab 1 Tujuan Pelaporan Keuangan Bertujuan Umum
a.     Tujuan, Kegunaan, dan Keterbatasan Pelaporan Keuangan Bertujuan Umum
Menyediakan informasi keuangan tentang entitas pelapor yang berguna untuk investor saat ini dan investor potensial, pemberi pinjaman, dan kreditor lainnya dalam membuat keputusan tentang penyediaan sumber daya kepada entitas. Ekspektasi investor, pemberi pinjaman, dan kreditor lainnya tentang imbal hasil bergantung pada penilaian jumlah, waktu, dan ketidakpastian dari (prospek untuk) arus kas masuk neto masa depan ke entitas. Dalam melakukan penilaian prospek arus kas diperlukan informasi mengenasi sumber daya entitas, klaim terhadap entitas, dan seberapa efesien dan efektif manajemen entitas dan dewan komisari-komisaris telah melaksanakan tanggungjawabnya dalam penggunaan sumber daya tersebut.
            Laporan keuangan bertujuan umum tidak dapat menyediakan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh semua investor, oleh karena itu para investor perlu mempertimbangkan informasi dari sumber lainnya. Contoh, kondisi dan ekspektasi ekonomik secara umum, peristiwa dan kondisi politik, serta prospek masa depan industri dan entitas. Masing-masing pengguna memiliki kebutuhan yang berbeda, seperti manajemen tidak perlu mengandalkan laporan keuangan karena informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh secara internal. Laporan keuangan didasarkan pada estimasi, pertimbangan dan model dari pada gambar yang tepat dimana konsep yang mendasarinya yaitu arah tujuan yang ingin dicapai DSAK IAI dan penyusunan laporan keuangan.

b.      Informasi Tentang Sumber Daya Ekonomik Entitas Pelapor, Klaim Terhadap Entitas, Serta Perubahan Sumber Daya dan Klaim
Selain menyediakan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh pihak investor, laporan keuangan juga menyediakan informasi mengenai dampak dari transaksi dan peristiwa lainnya yang mengubah sumber daya ekonomik dan klaim entitas yang berguna untuk menyediakan input untuk pengambilan keputusan mengenai penyediaan sumber daya kepada entitas.
Sifat dan jumlah sumber daya ekonomik entitas dan kalim dapat membantu pengguna untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan keuangan entitas yang membantu pengguna dalam menilai likuiditas atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dan juga digunakan untuk menilai solvabilitas atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi semua kewajibannya. Baik atau tidaknya pertanggungjawaban manajemen dalam hal efesiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya ekonomik dan entitas pelapor dapat dilihat dari informasi yang dihasilkan.
Akuntansi akrual menggambarkan dampak transaksi dan peristiwa serta kondisi lainnya. Penerimaan dan pembayaran serta perubahan sumber daya ekonomik dan klaim selama satu periode memberikan dasar yang lebih baik dalam menilai kinerja masalalu dan masa depan entitas. Tambahan langsung dari investor dan kreditor mengindikasikan sejauh mana entitas pelapor telah meningkatkan sumber daya ekonomik yang tersedia juga sebagai penilai kemampuan masa lalu dan masa depan entitas dalam menghasilkan arus kas masuk neto. Arus kas masuk neto juga dapat dilihat dari menambah atau mengurangi sumber daya ekonomik yang dipengaruhi oleh harga pasar atau suku bunga.
2.      Bab 2 Entitas Pelapor
Bab ini belum ditambahkan dikarenakan masih dalam pembahasan atau pemrosesan International Accounting Standards Board (IASB) dalam projek kerangka konseptual.
3.      Bab 3 Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan Yang Berguna
Karakteristik kualitatif informasi keuangan yang berguna mengidentifikasi jenis informasi yang sangat berguna untuk pengguna dalam membuat keputusan mengenai entitas pelapor berdasarkan informasi laporan keuangan.  Karakteristik kualitatif informasi keuangan berguna, informsi tersebut harus bersifat relevan dan mempersentasikan secara tepat apa yang ajan dipersentasikan. Kegunaan informasi keuangan dapat ditingkatkan jika informasi tersebut terbanding (comparable), terverifikasi (verifiable), tepat waktu (timely), dan terpaham (understandable). Informasi keuangan mampu memberikan perbedaan dalam pengambilan keputusan, memiliki nilai prediktif, dan memiliki nilai konfirmasi jika menyediakan umpan balik atas informasi sebelumnya.
Pelaporan akuntansi keuangan menimbulkan biaya dan sangatlah penting bahwa biaya tersebut dapat dijustifikasi melalui manfaat dari pelaporan informasi tersebut. Dalam menerapkan kendala biaya, DSAK IAI mempertimbangkan biaya dan manfaat terkait pelaporan keuangan secara umum, dan bukan hanya terkait dengan masing-masing pelaporan entitas secara umum.
4.      Bab 4 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (1994): Pengaturan Yang Tersisa
Pelaporan yang tersisa dari DPPLK (1994) yang belum teramandemen untuk merefleksikan perubahan dalam PSAK 1. Peraturan yang tersisa juga akan diperbaharui ketika unsur-unsur laporan keuangan dan dasar pengukurannya telah dipertimbangkan. Adapun unsur-unsur laporan keuangan tersebut yang berkaitan dengan pengukuran posisi keuangan, diantaranya: Posisi Keuangan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan yaitu asset, liabilitis dan ekuitas. Beban mencangkup baik kerugian atau mapun beban yang timbul dalam pelaksanaan entitas. Penyesuaian pemeliharaan modal untuk merevaluasi atas penyajian aset dan liabilitas apakah menimbulkan kenaikan atau penurunan atas ekuitas.
Pengakuan atas unsur-unsur laporan keuangan merupakan proses pembentukan suatu pos dalam laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi yang memenuhi definisi unsur serta kriteria. Kriteria pos yang memenuhi definisi diantaranya; manfaat ekonomik masa depan yang berkaitan dengan pos akan mengalir ke atau entitas dan pos tersebut memiliki biaya atau nilai yang dapat diukur dengan andal. Pos yang memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi, kelalaian mengakui pos tersebut dapat di ralat melalui pengungkapan kebijakan akuntansi yang akan memberika catatan-catatan penjelas.
Konsep-konsep kriterian pengakuan suatu pos dapat dibedakan menjadi beberapa hal yaitu:
a.       Profitabilitas manfaat ekonomik masa depan, digunakan untuk mengacu pada derajat ketidakpastian bahwa manfaat ekonomik masa depan yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir ke atau dari entitas.
b.      Keandalan pengukuran, ada tidaknya biaya atau nilai yang dapat diukur dengan andal. Untuk melakukan keandalan tersebut biaya haru diestimasi, apabila estimasi yang layak tidak dapat dilakukan maka pos tersebut tidak dapat diakui dalam laporan keuangan.
c.       Pengakuan Aset, aset diakui  dalam laporan posisi keuangan apabila biaya atau nilai dapat diukur dengan andal. Aset tidak diakui apabila laporan posisi keuangan jika pengeluaran sudah terjadi akan tetapi manfaatnya tidak mengalir ke entitas.
d.      Pengakuan liabilitas, diakui jika terdapat kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya mengandung manfaat ekonimik dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban masa kini dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.
e.       Pengakuan penghasilan, diakui dalam laba rugi ketika kenaikan manfaat ekonomik masa depan yang berkaitan dengan kenikan aset atau penurunan liabilitis telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.
f.        Pengakuan beban, diakui dalam laba rugi ketika penurunan manfaat ekonomik masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset dan kenaikan liabilitis telah terjadi dan dapat diakui secara andal.
Pengukuran laporan keuangan ketika penetapan jumlah moneter ketika unsur laporan keuangan akan diakui dan dicatat dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi. Pemrosesan ini mencangkup pemilihan dasar pengukuran tertentu. Dasar pengukuran yang lazim digunakan entitas dalam penyusuna laporan keuangan adalah biaya historis, biasanya digabungkan dengan dasar pengukuran yang lain. Modal dapat dipelihara dengan beberapa konsep, konsep modal yang tepat bagi entitas didasarkan pada kebutuhan pengguna laporan keuangannya. Modal keuangan dianut jika pengguna laporan keuangan terutama berkepentingan dengan pemeliharaan modal nominal atau daya beli dari modal yang diivestasikan. Konsep pemeliharaan modal terdiri dari dua konsep yaitu;
a.       Pemeliharaan modal keuangan, laba hanya diperoleh jika jumlah finansial (atau uang) aset neto pada akhir periode melebihi jumlah finansial (atau uang) aset neto pada awal periode.
b.      Pemeliharaan modal fisik, laba hanya diperoleh jika kapasitas produktif fisik (atau kemampuan usaha) entitas (atau sumberdaya atau dana yang dibutuhkan untuk mencapai kapasitas tertentu) pada akhir periode melebihi kapasitas produktif fisik pada awal periode setelah mengeluarkan distribusi kepada, dan dari, para pemilik selama satu periode.
Konsep pemeliharaan modal berkaitan dengan modal yang ingin dipelihara,  perbedaan antara kedua konsep pemeliharaan modal ini adalah perlakuan terhadap dampak perubahan harga aset dan liabilitas entitas.


Sumber : Kerangka Konseptual Laporan Keuangan