Minggu, 29 Desember 2019

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (KDPPLKS)

Hallo Assalamualaikum, saya Siti Rishayati. blog kali pembahasan Hirarki Nilai Wajar PSAK 68, ini merupakan bagian dari tugas matakuliah saya di semester 7 yaitu Analisis Standar Akuntansi Keuangan. Berikut penjelasannya, semoga bermanfaat :)
Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuanga syariah (KDPPLK Syariah) merupakan pengaturan akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian atas transaksi syariah. KDPPLKS berbeda dengan KKPK yang merupakan pengaturan atas transaksi keuangan secara konvensional.

Tujuan dan Peran KDPPLKS : 
1.  Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya
2. Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah
3. Auditor dalam memberikan pendapat mengenai apkah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum
4. Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.

Pemakai Serta Kebutuhan Atas Informasi KDPPLKS, yaitu:
1. Investor
2. Pemberi dana qardh
3. Pemilik dana syirkah temporer
4. Pemilik dana titipan
5. Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah dan wakaf
6. Pengawas syariah
7. Karyawan
8. Pemasok dan mitra usaha lainnya
9. Pelanggan
10. Pemerintah
11. Masyarakat

Paradigma Transaksi Syariah :
Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah).

Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.

Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis dan harmonis.
Asas Transaksi Syariah :
1. Prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai yang bersifat universal dan dapat memberikan manfaat secara umum dan semangat tolong menolong.. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).
2. Prinsip Keadilan (‘adalah) esensinya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan sesuatu sesuai porsinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur: 
• riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl); 
• kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan); 
• maysir (unsur judi dan sikap spekulatif
• gharar (unsur ketidakjelasan); 
• haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).
3. Prinsip kemaslahatan (mashlahah) esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. 
Prinsip keseimbangan (tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. 
4. Prinsip universalisme (syumuliyah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

Karakteritsik Transaksi Syariah
Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:
•  transaksih hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha
• prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib
• uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas
•  tidak mengandung unsur riba
•  tidak mengandung unsur kezaliman
•  tidak mengandung unsur maysir
•  tidak mengandung unsur gharar
•  tidak mengandung unsur haram
• tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk
• transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad
• tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar)
• tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).

Bentuk Laporan Keuangan :
• Posisi Keuangan Entitas Syariah (dalam Neraca)
Informasi Kinerja Entitas Syariah (dalam Laporan Laba-Rugi)
• Informasi Perubahan Posisi Keuangan Entitas Syariah
• Informasi Lain
• Catatan dan Skedul Tambahan

Asumsi Dasar
• Dasar Akrual
pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
• Kelangsungan Usaha
Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.

Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan:
Karateristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat beberapa  karakteristik kualitatif pokok yaitu :
• Dapat Dipahami
• Relevan
• Keandalan
• Materialitas
• Penyajian Jujur
• Substansi Mengungguli Bentuk
• Netralitas
• Pertimbangan Sehat
• Kelengkapan
• Dapat Dibandingkan

Unsur-unsur Laporan Keuangan :
1. komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial
• laporan posisi keuangan
• laporan laba rugi; 
• laporan arus kaas
•  laporanperubahan ekuitas.
2. komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial:
•  laporan  sumber dan penggunaan dana zakat
•  laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
• komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.

Pengukuran Unsur Laporan Keuangan :
• Biaya Historis
• Biaya Kini
• Nilai Realisasi/Penyelesaian
 
Dasar pengukuran yang lazimnya digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. Ini biasanya digabungkan dengan dasar pengukuran yang lain. Misalnya, persediaan biasanya dinyatakan sebesar nilai terendah dari biaya historis atau nilai realisasi bersih (lower of cost or net realizable value), atau akuntansi dana pensiun menilai aset tertentu berdasarkan nilai wajar (fair value).

Sabtu, 21 Desember 2019

PSAK 72 PENDAPATAN DARI KONTRAK DENGAN PELANGGAN

Hallo Assalamualaikum, saya Siti Rishayati. blog kali pembahasan Hirarki Nilai Wajar PSAK 68, ini merupakan bagian dari tugas matakuliah saya di semester 7 yaitu Analisis Standar Akuntansi Keuangan. Berikut penjelasannya, semoga bermanfaat :)


PSAK 72
PENDAPATAN DARI KONTRAK DENGAN PELANGGAN

PSAK 72 membahas tentang pendapatan kontrak dari pelanggan, PSAK tersebut mengadopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 15 Revenue from Contract With Customers yang efektif pada 1 januari 2018. PSAK 72 akan menjadi standar yang bersifat principles based untuk pengakuan pendaparan yang berlaku untuk sebagian kontrak dengan pelanggan dan menghilangkan pengaturan dalam standar yang lain, misalnya :
  1. PSAK 23 Pendapatan (IAS 18 Revenue)
  2. PSAK 34 Kontrak Kontruksi (IAS 11 Contruction Contracts)
  3. PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate.
  4. IASK 10 Program Loyalitas Pelanggan (IFRIC 13 Customer Loyalty Programmes)
  5. ISAK 21 Perjanjian Kontruksi Real Estate (IFRIC 15 Agreements for the Contruction of Real Estate)
  6.  ISAK 27 Pengalihan Aset dari Pelanggan (IFRIC 18 Transfers of Assets from Customers)
Entitas menerapan pernyataan untuk seluruh kontrak dengan pelanggan, kecuali:
  1. Kontrak Sewa : PSAK 73 Sewa
  2. Kontrak Asuransi : PSAK 62 Kontrak Asuransi
  3. Instrumen keuangan dan hak atau kewajiban kontraktual lain dalam lingkup PSAL 71; PSAL 65: Laporan keuangan konsolidasia, PSAK 66: Pengaturan Bersama, PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri dan PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  4. Pertukaran nonmoneter antara entitas dalam lini bisnis yang sama untuk memfasilitasi penjualan kepada pelanggan atau pelanggan potensial. Contoh: kontrak antara dua perusahaan minyak untuk menukarkan minyak untuk memenuhi permintaan dari pelanggan dalam lokasi yang berbeda secara tepat waktu

Tujuan dari PSAK 72
Menetapkan prinsip untuk melaporkan informasi tentang sifat, jumlah, waktu dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan.

Prinsip dari PSAK 72
Entitas mengakui pendapatan untuk menggambarkan pengalihan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan dalam jumlah yang mencerminkan imbalan yang diperkirakan menjadi hak entitas dalam pertukaran dengan barang atau jasa tersebut.

Lima Tahapan dalam Pengakuan Pendapatan
  1. Mengidentifikasi Kontrak Dengan PelangganSetiap kontrak baik tertulis, lisan atau tersirat dalam praktik bisnis entitas – yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan (enforceable right and obligation) berada dalam ruang lingkup standar ini
  2. Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksanaan Suatu entitas harus mengidentifikasi barang dan jasa yang telah dijanjikan dalam kontrak dan menentukan barang atau jasa yang dapat dibedakan, kewajiban pelaksanaanya. Selain itu, kontrak dengan pelanggan juga dapat mencangkup janji yang disiratkan oleh praktik bisnis entitas, kebijakan entitas yang ditebitkan, atau laporan yang spesifik.
  3. Menentukan Harga Transaksi Harga transaksi dapat dikatakan sebagai jumlah pertimbangan yang diharapkan entitas sebagai imbalan untuk mentransfer barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan.
  4. Mengalokasikan Harga Transaksi Terhadap Kewajiban PelaksanaanmPengalokasian umumnya dilakukan secara proporsional dengan harga jual yang berdiri sendiri.
  5. Mengakui Pendapatan Ketika (pada saat) Entitas Telah Menyelesaikan Kewajiban Pelaksanaan Entitas dapat mengakui pendapatan ketika memenuhi kewajiban pelaksanaan yang teridentifikasi dengan mentransfer barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan. Barang atau jasa umumnya dianggap ditransfer ketika pelanggan sudah mendapatkan pengendalian (control) atas barang atau jasa tersebut. Pendekatan pengakuan pendapatan pada transfer control atas barang atau jasa berbeda dengan pendekatan risiko dan imbalan (risk and reward approcah) yang diatur dalam PSAK sebelumnya yaitu PSAK 23.

Kelima tahapan tersebut memungkinkan akan mempengaruhi laporan keuangan entitas dan pengendalian internal atas laporan keuangan.